Visa Jepang Syarat

kalau kita pemilik E-Paspor, Syarat Visa Jepang lebih mudah registrasi bebas visa gratis(Visa Waiver) bisa dilakukan baik di Kedutaan Besar Jepang maupun di JVAC.

kalau tinggal di luar Jakarta & berada di wilayah yuridiksi kedutaan Jenderal Surabaya, Medan atau Denpasar, & Kantor Konsuler Makassar. Pengajuan visa tetap dilakukan di kedutaan jenderal atau kantor konsuler masing-masing. Cek disini infonya http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html

Syarat visa jepang minimal tabungan itu berapa?

tidak ada informasi yang jelas mengenai hal ini. Bisa di cek di Internet semua itu cuma rumor-rumor.

Menurut pengalaman kami uang ngepas tidak masalah, yang penting punya uang. Lho maksudnya bagaimana? Jepang merupakan negara maju yang dimana cost of livingnya lebih tinggi.

Pernah ke Singapura? atau Hongkong? Biaya hidup di Jepang lebih mahal lagi. Sebagai gambaran gaji Waitress di Jepang itu sekitar 20 juta rupiah kalau di kurs. Wow saya saja kaget. Nah biasanya ke Jepang minimal – minimal kita perlu persiapkan Rp 1 juta per hari.

Misalnya pergi 10 hari kita perlu punya uang minimal 10 juta di luar tiket. Baiknya 15 juta rupiah. Buat cadangan jaga-jaga.

Jadi pastikan kita ada uang sekitar segitu di rekening. Nabung nabung dari jauh hari.

Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat Check-In di Bandara

Cara mengajukan visa waiver Jepang secara offline

Ingin tetap mengajukan visa waiver Jepang secara offline? Berikut langkah-langkah melakukan registrasi bebas visa Jepang secara langsung di Kantor Konsulat Jepang atau Japan Visa Application Center.

Unduh atau download formulir registrasi bebas visa Jepang (visa waiver) terlebih dahulu (dokumen tersedia dalam

). Isi dengan sebenar-benarnya sesuai data e-paspor kamu, lalu bawa bersama e-paspor kamu ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia.

Jika kamu tinggal di Jakarta, kamu harus mengurus registrasi bebas visa Jepang di Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.

Serahkan e-paspor dan formulir registrasi visa waiver yang sudah kamu isi. Kamu juga harus membayar biaya sebesar Rp 125.000 jika melakukan registrasi melalui VFS Global (jika kamu di Jakarta). Pihak kedutaan akan melakukan proses registrasi.

Biasanya proses registrasi membutuhkan waktu 2 hari kerja jika kamu mengajukannya di kedutaan, atau 5 hari kerja di JVAC.

Jika registrasi kamu diterima, pihak kedutaan akan menempelkan stiker bebas visa di e-paspor kamu. Kamu bisa ambil kembali e-paspor pada waktu yang sudah diinfokan. Kalau registrasi kamu diterima, kamu bisa segera terbang ke Jepang untuk jalan-jalan selama masa berlakunya stiker bebas visa!

Kalau registrasi kamu enggak diterima, kamu tetap bisa mengajukan permohonan visa Jepang lewat jalur biasa.

Dengan stiker bebas visa, kamu boleh mengunjungi ke Jepang selama maksimal 15 hari dalam satu kali kunjungan. Tapi tidak ada batas kunjungan alias kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali tanpa registrasi bebas visa lagi, asalkan stiker bebas visa kamu masih berlaku.

Masa berlaku stiker bebas visa Jepang adalah tiga tahun atau sampai berakhirnya masa berlaku e-paspor kamu – tergantung mana yang habis lebih dahulu. Setelah itu, kamu bisa mengajukan kembali registrasi bebas visa.

Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan

Saksikan video di bawah ini:

Bagaimana Cara Registrasi Visa Waiver Jepang Jika Memiliki E-Paspor

Dengan e-paspor, kamu tidak perlu lagi membuat visa Jepang setiap berangkat liburan ke Jepang, tapi tetap harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Asyiknya, mulai 27 Maret 2023, registrasi bebas visa Jepang sekarang dilakukan secara online melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)!

Hal ini membuat para pemilik e-paspor Indonesia tidak perlu lagi datang ke Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) untuk melakukan pendaftaran visa waiver Jepang.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan registrasi bebas visa Jepang untuk pemilik e-paspor Indonesia secara online.

Isi aplikasi dengan informasi yang dibutuhkan

Setelah submit, registrasi selesai dan kamu akan menerima email notifikasi registrasi selesai.

Kamu wajib menunjukkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di aplikasi email smartphone atau tablet milikmu.

Jika kamu tidak ingin melakukan pendaftaran bebas visa Jepang secara online, kamu tetap bisa melakukan pendaftaran visa waiver Jepang langsung di Kantor Konsulat Jepang atau di Japan Visa Application Center.

Promo besar-besaran produk Jepang, hanya satu hari!

Dapatkan buy 1 get 1 dan diskon langsung untuk Universal Studios Japan, Tokyo Joypolis, JR Kansai Wide Area Pass, dan banyak lagi!

Buy 1 Get 1 Universal Studios Japan

Buy 1 Get 1 Tokyo Joypolis Passport

Diskon 30% teamLab Botanical Garden

Diskon 15% JR Kansai Wide Area Pass

Diskon 15% JR Kansai-Hiroshima Area Pass

Dan masih banyak diskon lainnya akan hadir hari Minggu, 17 September ini! Pastikan kamu memanfaatkannya untuk liburanmu ke Jepang di musim gugur dan musim dingin ini.

Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit

Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang adalah salah satu destinasi favorit para wisatawan karena memiliki keragaman budaya, kuliner, hingga keindahan alam yang dapat memanjakan para pengunjungnya.

Kabar gembira bagi wisatawan asal Indonesia. Kini, Jepang merupakan salah satu negara yang bisa dikunjungi tanpa visa dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, para pemegang paspor RI tidak perlu lagi kesulitan untuk mengurus pengajuan visa.

Sebagai informasi, visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Saat ini, sejumlah negara memberikan akses bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh visa-on-arrival atau eTA (Electronic Travel Authority).

Jika ingin mengunjungi Negeri Matahari Terbit, WNI harus memiliki electronic passport (e-paspor) yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011 lalu. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.

"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).

Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari

"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.

Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023 Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

1. Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

2. Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVESPemohon wajib membuat akun di situs web JAVES dan mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah seluruh prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email berupa notifikasi bahwa registrasi telah selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)".

Bagi pelaku perjalanan yang sudah menyelesaikan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES wajib memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai (gadget), bukan berupa tangkapan layar (screenshot) atau hasil cetak.

Sementara itu, bagi aplikan yang tidak menggunakan sistem ini dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor.

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit

Cara Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat Check-In di Bandara dan di Imigrasi

Menggunakan visa waiver Jepang yang diajukan secara online memerlukan sedikit persiapan untuk memastikan proses check-in di bandara dan imigrasi berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Cek syarat dan cara membuat visa Jepang ini untuk mempersiapkan liburanmu!

Tapi enggak perlu khawatir, kalau kamu tahu semua syarat dan tata cara membuat visa Jepang dan mampu melengkapi semua dokumen dengan baik, kamu bisa mengajukan visa Jepang sendiri kok.

Apalagi, sejak 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang juga sudah membuka peluang

. Para pemilik e-paspor tetap perlu melakukan registrasi agar mendapatkan stiker bebas visa, tapi setelah itu kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali selama stiker bebas visa berlaku.